Kapolsek Regol Kompol Edy Kusmawan (kanan) menginterogasi Soni Hilmawan, tersangka begal yang beraksi di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)
Agus Warsudi

BANDUNG, iNews.id - Sopia Yulia (45), pedagang sayuran di Pasar Ujungberung, Kota Bandung jadi korban begal di Jalan Soekarno-Hatta. Polisi berhasil menangkap pelaku pembegalan, Soni Hilmawan (24), residivis kasus narkoba.

Akibat pembegalan yang terjadi pada Kamis (27/10/2022) sekitar pukul 02.30 WIB itu, korban kehilangan handphone (HP) dan sejumlah uang tunai Rp2,5 juta.

Kapolsek Regol Kompol Edy Kusmawan mengatakan, kronologi kejadian berawal saat korban Sopian Yulia berangkat dari rumahnya di Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung ke Pasar Ujungberung, Kota Bandung. Korban setiap hari berangkat dini hari karena berdagang sayuran di pasar itu.

Saat melintas di Jalan Soekarno-Hatta, wilayah hukum Polsek Regol, kata Kapolsek Regol, korban dipepet oleh dua pelaku berboncengan sepeda motor, yaitu Soni Hilmawan dan temannya berinisial AM yang telah ditetapkan berstatus DPO atau buron.

"Setelah dekat, pelaku Soni Hilmawan merampas tas yang dibawa korban. Tas korban putus sehingga dibawa kabur pelaku. Beruntung korban tidak terjatuh akibat penjambretan itu," kata Kapolsek Regol didamping Kanit Reskrim Iptu Tri Purnomo di Mapolsek Regol, Jalan Moh Toha, Kota Bandung.

Korban Sopia Yulia, ujar Kompol Edy Kusmawan, kemudian, melapor ke Polsek Regol. "Petugas Unit Reskrim Polsek Regol melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan meminta keterangan saksi. Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari 1X24 jam, satu pelaku dapat ditangkap," ujar Kompol Edy Kusmawan.

Pelaku Soni Hilmawan, tutur Kapolsek Regol, merupakan residivis kasus narkoba. Dia mengaku telah dua kali melakukan pembegalan. Pertama di Jalan Dago dan yang kedua di Jalan Soekarno-Hatta.

Kapolsek Regol menuturkan, modus operandi dan waktu beraksi, sama, dini hari menjelang subuh. Pelaku Soni Hilmawan, warga Kampung Sukaluyu, Desa Cangkuang Wetan, Kecamatna Dayeukolot, Kabupaten Bandung, dan temannya yang buron, selalu mengincar perempuan yang mengendarai motor sendirian dan membawa tas.

"Akibat perbuatannya, tersangka Soni Hilmawan dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan Kekerasan. Tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara," tutur Kapolsek Regol.


Editor : Agus Warsudi

BERITA TERKAIT