Ketua dan pengurus DPD PDIP Jabar menerima audiensi dengan Gema Pasundan di Kantor DPD PDIP Jabar, Jalan Pelajar Pejuang, Kota Bandung. (Foto: iNews/Juhpita Meilana)

"Akan mengkaji dari bidang hukum apakah misalnya pernyataan Arteria itu fitnah, itu menimbulkan keonaran di masyarakat dan bisa dikenakan (UU ITE) Pasal 14 dan 15," ujar Cecep Burdansyah. 

Tak hanya itu, PP-SS juga meminta DPP PDIP sebagai partai yang menaungi Arteria Dahlan untuk memecat kadernya tersebut. Kalau PDIP memikirkan masa depannya, terutama di Tatar Pasundan, mencopot Arteria Dahlan merupakan sebuah langkah untuk menyelamatkan kepopuleran partai di Jawa Barat. 


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4 5

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network