HR, RAR, dan VGA, tersangka pengedar narkoba. (FOTO: ISTIMEWA)

Kepada penyidik, tutur Kapolrestabes Bandung, tersangka HR dan RAR mengaku mengedarkan sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip, timbangan digital, dan ponsel. "Motif mendapatkan keuntungan dari jual beli narkotika yang dijual," tutur Kapolrestabes Bandung.

Selain  pasutri HR dan RAR, polisi juga menangka VGA, pemakai narkoba. VGA merupakan pelanggan tersangka HR dan RAR. Akibat perbuatannya, tersangka HR, RAR, dan VGA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 ayat 2, Pasal 132, Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana kurungan minimal 6 tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network