BANDUNG, iNews.id - Kabel udara fiber optik semrawut dan tidak berizin di kawasan Skywalk Cihampelas ditertibkan. Penertiban itu dilaksanakan Pemkot Bandung seiring rencana pembangunan skywalk 2.
"Ini (penertiban kabel udara semrawut di Skywalk Cihampelas) dalam rangka pembangunan skywalk 2. Diskominfo Kota Bandung menertibkan kabel tidak standard," kata Sub Koordinator Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Untuk Publik Diskominfo Indra Arief Budyana, Selasa (20/6/2023).
Indra Arief Budyana menyatakan, provider telekomunikasi telah diberikan sosialisasi untuk memindahkan kabel. Para provider yang memiliki kabel aktif di kawasan Skywalk Cihampelas diberikan waktu sampai 16 Juli 2023 untuk memindahkan.
"Kami sudah melakukan sosialisasi kepada para provider untuk segera melakukan pemindahan tapi masih belum pindah nah hari ini kita eksekusi," ujar Indra Arief Budyana.
"Untuk kabel aktif kita beri waktu satu bulan untuk dipindahkan sementara yang tidak aktif kita lakukan pemotongan," tutur dia.
Editor : Agus Warsudi
pemkot bandung Diskominfo Kota Bandung kota bandung Kabel udara kabel semrawut penertiban kabel skywalk skywalk teras cihampelas
Artikel Terkait