Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar menginterogasi pasutri ARL dan YWN, tersangka penipuan modus arisan bodong. (FOTO: ANDRIAN SUPENDI)

Dua buah botol plastik berisi nama peserta arisan yang sudah keluar, 2 unit Handphone, 2 buah buku tabungan Bank BRI, 2 buah kartu ATM Bank BRI, dan 3 bendel rekening koran Bank BRI.

"Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHPidana, Pasal 372 KUHPidana, Pasal 55 ayat 1 sub 1e KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara," ujar Kapolres Indramayu.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network