Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar menginterogasi pasutri ARL dan YWN, tersangka penipuan modus arisan bodong. (FOTO: ANDRIAN SUPENDI)

INDRAMAYU, iNews.id - ARL (47) dan YWN (42), pasangan suami istri asal Indramayu diringkus Satreskrim Polres Indramayu. Pasutri bandar arisan bodong itu diduga menipu ratusan korban dengan modus arisan bodong.

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar mengatakan, sebanyak 159 orang menjadi korban modus penipuan tersebut dengan kerugian mencapai Rp1,5 miliar.

"Tersangka ini menyelenggarakan dua jenis arisan, yakni, mingguan dan bulanan. Yang menjadi korban arisan mingguan sebanyak 110 orang dan korban arisan bulanan 49," kata Kapolres Indramayu, didampingi Plh Kasat Reskoba Polres Indramayu, IPTU Karnadi, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (28/2/2023).

"Jadi totalnya ada 159 orang yang menjadi korban dengan kerugian Rp1.573.900.000," ujar AKBP M Fahri Siregar.

Kapolres Indramayu menuturkan, modus kejahatan yang dilakukan pelaku yaitu mengadakan arisan mingguan dan bulanan dengan memasukan nama-nama peserta arisan fiktif sehingga terlihat banyak peserta. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network