Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar menginterogasi pasutri ARL dan YWN, tersangka penipuan modus arisan bodong. (FOTO: ANDRIAN SUPENDI)

Tujuannya untuk memancing para korban agar mau mengikuti arisan tersebut. Peserta yang mengikuti program arisan mingguan harus menyetor uang Rp100.000 per minggu dan dijanjikan akan mendapatkan uang sebanyak Rp17.800.000. 

Sedangkan peserta yang mengikuti arisan bulanan harus menyetor uang Rp500.000 per bulan dan dijanjikan akan 
mendapatkan uang sebanyak Rp34.000.000.

"Penyetoran uang arisan mingguan dilakukan dengan cara mendatangi atau menagih peserta arisan yang dilakukan oleh seseorang suruhan tersangka," tutur Kapolres Indramayu.

Kemudian, kata AKBP M Fahri Siregar, uang dari para korban tersebut, tersangka pakai untuk keperluan pribadi. "Uangnya tersangka gunakan untuk kebutuhan pribadi, seperti renovasi rumah, membayar utang pribadi, mengontrak rumah saat melarikan diri di Bandung," ucap AKBP M Fahri Siregar.

Selain mengamankan kedua tersangka, ujar Kapolres Indramayu, polisi juga menyita barang bukti berupa 13 buah buku catatan, 2 buah toples plastik berisi nama peserta arisan yang belum keluar.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network