Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika memerintahkan Disnakertrans untuk membuka posko pengaduan THR. (Foto: Istimewa)

PURWAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Purwakarta memastikan pekerja memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) dengan membuka posko pengaduan. Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika langsung memerintahkan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk menindaklanjuti setiap pengaduan pekerja soal THR.

"Saya telah memerintahkan jajaran disnaker untuk segera menindaklanjuti setiap ada pengaduan menyangkut hak-hak pekerja, terutama hak atas THR yang harus sudah dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya lebaran. Saya minta jajaran Disnaker bisa membantu memecahkan setiap persoalan terkait THR, sehingga para pekerja bisa merayakan Lebaran bersama keluarganya," kata Bupati Anne, Kamis (6/3/2023).

Menurut dia, disnakertrans setempat rutin membuka posko untuk pelayanan masyarakat yang berkaitan dengan permasalahan THR setiap tahunnya.

"Tahun ini, kita membuka Posko THR 2023. Untuk tahun ini pengaduan akan terpusat ke Disnaker Provinsi Jabar secara online. Namun Disnaker Kabupaten Purwakarta juga membuka pelayanan langsung. Ada bidang hubungan industrial dan syarat kerja untuk memastikan tugas pelayanan tersebut," kata dia.

Berdasarkan PP 36 tahun 2021 dan Permenaker 6 tahun 2016, THR harus diberikan 7 hari sebelum hari raya dan berdasarkan SE menaker nomor M/2/HK.04.00/III/2023 diimbau bagi perusahaan untuk membayarkan THR lebih awal dari ketentuan.

"Kita juga akan buat surat untuk perusahaan agar melaporkan pelaksanaan THR tahun 2023. Karena akan ada sanksi bagi yang tidak membayarkan THR, sesuai ketentuan yaitu sanksi administratif," ujarnya.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network