Lapas Banceuy, satu dari ratusan UPT pemasyarakatan di Jabar yang diinstruksikan melakukan antisipasi kebakaran pascaterbakarnya Lapas Kelas I Tangerang. (Foto: Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Pascalembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang terbakar hebat dan menawaskan 41 napi serta melukan 79 orang, Kanwil Kemenkumham Jabar menginstruksikan lapas dan rutan se-Jawa Barat melakukan antisipasi, Selasa (8/9/2021). Lapas dan rutan diinstruksikan memeriksa jaringan kelistrikan dan menyiapkan alat pemadam kebakaran ringan (Apar).

Instruksi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemekumham) Jabar itu tertuang dalam surat Nomor: W11.PK.01.04.01- 7421 08 September 2021 tentang Antisipasi Gangguan Keamanan dan Ketertiban di Lapas/Rutan.

Dalam surat yang ditandatangani Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Kemenkumham Jabar Taufiqurrakhman itu ditujukan kepada unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan, lapas dan rutan.

Sehubungan kejadian kebakaran kamar hunian di Lapas Kelas I Tangerang dan sebagai antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di lapas/rutan, bersama ini diperintahkan kepada kepala UPT pemasyarakatan di lingkungan Kemenkumham Jawa Barat agar melakukan langkah-langkah sebagai berikut: 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network