- Tingkatkan kewaspadaan penggunaan alat elektronik serta memeriksa kondisi kelistrikan pada kantor masing-masing, pastikan alat pemadam api ringan (APAR) dalam kondisi siap pakai dan paham cara memakainya.
- Melakukan pembenahan jaringan listrik bekerja sama dengan PLN setempat, yaitu merapikan kabel dan pastikan alat yang mengandung unsur listrik dan api dalam keadaan layak dan aman dipakai.
- Kepala UPT bersama jajaran memerintahkan Kepala Rupam beserta petugas blok agar melaksanakan tugas sesuai SOP (standar operasional dan prosedur) seperti tidak meninggalkan tempat tugasnya dan secara berkala kontrol keliling Blok Hunian untuk melakukan tindakan cepat apabila terjadi sesuatu sebagai langkah antisipasi.
Editor : Agus Warsudi
TAG
kalapas sukamiskin kalapas sukamiskin bandung lapas sukamiskin lapas dan rutan jawa barat Kanwil Kemenkumham Jabar kanwil kemenkumham jawa barat kemenkumham lapas tangerang
kalapas sukamiskin kalapas sukamiskin bandung lapas sukamiskin lapas dan rutan jawa barat Kanwil Kemenkumham Jabar kanwil kemenkumham jawa barat kemenkumham lapas tangerang
Artikel Terkait