Karena itu, pemerintah daerah bersama Forkopimda dan Forkopimcam, kembali melakukan verifikasi data yang diterima dari Kementerian PUPR atas rekomendasi BNPB dan BMKG, sebelum menetapkan.
Jumlah tersebut dapat berkurang atau bertambah setelah diverifikasi ulang bersama tim. Proses verifikasi akan dilakukan selama tiga hari ke depan mulai Kamis (19/1/2023) di empat kecamatan yang masuk dalam daftar relokasi.
"Besok itu baru survei ulang data yang dikeluarkan Kementerian PUPR belum menetapkan rumah yang akan direlokasi, namun yang sudah jelas satu blok atau perkampungan akan direlokasi seperti Kampung Cugenang, Desa Cijedil dan Desa Sarampad, Kecamatan Cugenang. Kampung Rawacina di Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur," tutur dia.
Ketika rumah yang diverifikasi tidak masuk zona merah atau kuning masih dapat dibangun kembali dengan konstruksi tahan gempa tidak akan direlokasi atau sebaliknya setelah diverifikasi ulang lokasinya masuk dalam zona terlarang sehingga harus direlokasi.
Editor : Agus Warsudi
cianjur gempa cianjur gempa bumi di cianjur Gempa Bumi Cianjur Gempa di cianjur kabupaten cianjur gempa guncang cianjur pemkab cianjur
Artikel Terkait