CIANJUR, iNews.id - Pemkab Cianjur memverifikasi ulang data rumah yang akan direlokasi sebanyak 293 rumah dan enam fasilitas umum (fasum) di empat kecamatan terdampak gempa. Verifikasi ulang dilakukan untuk menentukan kriteria lebih tepat rumah yang akan direlokasi.
Juru Bicara Penanganan Gempa Cianjur Budhi Rahayu Toyib mengatakan, berdasarkan hasil survei pemerintah pusat kriteria rumah yang akan direlokasi, terletak di zona merah atau terlarang tidak boleh berdiri bangunan di atasnya serta perkampungan rawan longsor ketika terjadi gempa susulan.
"Kriteria tersebut termasuk rumah yang berada di lokasi rawan longsor dan pusat patahan, sehingga termasuk ke dalam relokasi, berdasarkan hasil rapat bersama instansi terkait di pusat, BNPB, BMKG dan instansi di Pemkab Cianjur serta Forkopimda," kata Juru Bicara Penanganan Gempa Cianjur.
Budhi Rahayu Toyib menyatakan, hasil rapat tersebut menyebutkan 293 rumah plus enam fasilitas umum harus direlokasi di empat kecamatan. Seperti Pacet, Cugenang, Cianjur dan Warungkondang.
Editor : Agus Warsudi
cianjur gempa cianjur gempa bumi di cianjur Gempa Bumi Cianjur Gempa di cianjur kabupaten cianjur gempa guncang cianjur pemkab cianjur
Artikel Terkait