Herry Wirawan, ustaz yang memperkosa belasan santriwati tersenyum saat difoto petugas Rutan Kebonwaru Bandung. (Foto: Rutan kebonwaru)

BANDUNG, iNews.id - Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati dituntut mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). Bagaimana sikap dan kondisi Herry Wirawan di Rutan Kelas 1 Bandung atau Rutan Kebonwaru?

Kepala Rutan Kebonwaru Bandung Riko Stiven mengatakan, sejak dituntut mati dan kebiri, serta beberapa tuntutan lain, Herry Wirawan bersikap biasa saja. Berdasarkan pengamatan petugas rutan, tiada ada perubahan signifikan dari sikap Herry. "Dia terlihat biasa saja," kata Karutan Kebonwaru Bandung kepada wartawan melalui telepon, Senin (17/1/2022).

Riko Stiven menyatakan, sampai dengan saat ini, Herry masih beraktivitas seperti warga binaan lain. Dia mengikuti kegiatan beribadah, seperti sebelum-sebelumnya. "Tetap sholat. Waktunya ke mushola, yah ke mushola," ujar Riko Stiven. 

Bahkan, tutur Karutan Kebonwaru, Herry tidak mengurung diri. Predator seks anak itu masih berinteraksi dan bercanda dengan warga binaan lain di dalam rutan. "Dia juga masih bisa bercanda dengan teman-temannya," tutur Karutan.

Diberitakan sebelumnya, Herry Wirawan (36), terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati anak di Kota Bandung akan mengajukan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan hukuman mati dan kebiri yang diajukan JPU. Sidang pembacaan pleidoi akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis 20 Januari 2022.

Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan, mengatakan, tim kuasa hukum dan Herry telah menyiapkan materi pembelaan yang akan disampaikan ke majelis hakim di persidangan nanti. 

Tim kuasa hukum, kata Ira, menyusun pembelaan bersifat materi dari dakwaan dan fakta persidangan. "Kami akan memberikan pembelaan secara tertulis dari sisi hukum. Sedangkan Herry diberikan kesempatan untuk pembelaan berdasarkan ungkapan pribadi," kata Ira Mampo kepada wartawan melalui sambungan telepon, Senin (17/1/2022).

Diketahui, tim JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menuntut hukuman mati dan kebiri bagi Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung. Kuasa hukum korban pun majelis hakim menjatuhkan vonis sama dengan tuntutan jaksa.

Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).

"Kami pertama menurut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku. Kedua, kami juga meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," kata Asep N Mulyana. 

Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. 

Selain hukuman badan, Herry juga dituntut membayar denda Rp500 juta dan restitusi atau ganti rugi untuk korban Rp331 juta. Bahkan, JPU juga meminta majelis hakim membekukan dan membubarkan seluruh pondok pesantren dan yayasan yang dikelola Herry Wirawan.

Kemudian menyita seluruh aset, baik tanah, bangunan, maupun kendaraan milik Herry. Semua aset itu dilelang dan hasilnya diberikan untuk para korban dan anak yang dilahirkan akibat perbuatan keji Herry.

Sementara itu, menanggapi tuntutan jaksa terhadap Herry Wirawan, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Petani Pasundan (SPP) Garut Yudi Kurnia, kuasa hukum korban mengatakan, pada prinsipnya keluarga korban mengapresiasi. 

"Berarti jaksa sangat-sangat empati terhadap korban dan keluarga korban maupun publik. Saya mengapresiasi tuntutan ini dan itu (hukuman mati dan kebiri) sesuai dengan harapan keluarga," kata Yudi Kurnia kepada wartawan melalui sambungan telepon seusai sidang pada Selasa (11/1/2022). 

Yudi menyatakan, kasus Herry ini masuk dalam perkara kejahatan luar biasa. Karena itu, Yudi mewakili keluarga korban sangat berharap hakim mengabulkan semua tuntutan jaksa. 

"Ini kan baru tuntutan. Ya nanti mudah-mudahan dari majelis hakim memutus sesuai tuntutan, tidak ada pengurangan atau tidak ada pertimbangan yang dapat mengurangi tuntutan. Ini sudah jelas kejadian (kejadian) luar biasa, tidak ada alasan hukuman dikurangi," ujar Yudi.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network