Kantor DPC PDIP Kota Cimahi di Jalan Kolonel Masturi, Citeureup. (Foto: Adi Haryanto)

Dia mengemukakan, yakin dalam menjalankan amanah sebagai wali kota ataupun Ketua DPC PDIP Cimahi, Ajay sudah sesuai aturan. Jika memang benar ditangkap KPK akibat kasus suap, dia berharap tidak memberatkan dan mendoakan yang terbaik bagi Ajay. "Sepengetahuan kami kalau menjalankan roda kepemimpinan sesuai aturan yang ada," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengamankan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dalam OTT pada Jumat (25/11/2020) sekitar pukul 10.30 WIB. Ajay ditangkap usai melakukan transaksi terkait dugaan suap pembangunan Rumah Sakit (RS) Cimahi.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan Ajay ditangkap bersama sembilan orang lainnya dari berbagai unsur pada pukul 10.40 WIB di Bandung, Jawa Barat. Dalam OTT tersebut KPK turut mengamankan uang tunai total senilai Rp425 juta.

"Kasus ini terkait dugaan korupsi izin pembangunan rumah sakit di Cimahi. Turut diamankan dalam kegiatan tangkap tangan ini uang dalam pecahan rupiah sekitar Rp425 juta dan dokumen keuangan dari pihak rumah sakit," ujar Ali melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat (27/11/2020) malam.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network