Dua jenazah korban bentrokan di areal PG Jatitujuh hendak dibawa ke RS Bhayangkara Losarang Indramayu. (Foto: ININ NASTAIN)

INDRAMAYU, iNews.id - Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat menyatakan Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-KAMIS) merupakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) ilegal karena tidak terdaftar. F-Kamis diduga kelompok yang menyerang petani penggarap di lahan tebu PG Jatitujuh dan menwaskan dua orang.

LSM yang menjadi dalang terjadinya tragedi berdarah di lahan tebu PG Jatitujuh tersebut ternyata tidak terdaftar di Kantor Kesbangpol Kabupaten Indramayu.

"Dari 120 LSM, ormas, dan yayasan yang tercatat di Kesbangpol Indramayu, tidak ada nama F-Kamis," kata Kasi Politik Dalam Negeri Kesbangpol Indramayu Adi Purnomo, Jumat (8/10/2021).

Adi Purnomo mengatakan sesuai undang-undang, baik LSM, ormas maupun yayasan wajib mendaftar ke Kesbangpol.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network