MAJALENGKA, iNews.id - Rencana alih fungsi Pasar Lawas di Kelurahan Majalengka Wetan, Jalan KH Abdul Halim menjadi hutan kota mendapat sorotan dari legislatif. DPRD Majalengka menilai lebih penting merevitalisasi pasar itu untuk mendongkrak ekonomi masyarakat.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Majalengka Moch Fajar Shiddiq mengatakan, akan menolak rencana Pemkab Majalengka mengubah lahan Pasar Lama menjadi hutan kota.
"Dari empat pasar milik pemda, semuanya harus direvitalisasi. Nah, kalau misalnya kemarin berkembang Pasar Lawas mau dijadikan hutan kota, kami akan menolak," kata Wakil Komisi II DPRD Majalengka.
Moch Fajar Shiddiq menyatakan, kondisi empat pasar yang dinilai sudah harus segera direvitalisasi itu, antara lain, Pasar Sindangkasih (Cigasong), Kadipaten, Talaga, dan Jatitujuh.
Dibanding untuk proyek alih fungsi dari Pasar Lawas jadi hutan kota, Fajar menilai anggaran sebesar Rp10 miliar itu lebih baik untuk merevitalisasi salah satu pasar.
Editor : Agus Warsudi
pasar tradisional proyek pasar tradisional revitalisasi pasar tradisional bupati majalengka DPRD Majalengka Kabupaten Majalengka majalengka Pemkab Majalengka
Artikel Terkait