Sidang itsbat di Kabupaten Purwakarta digenjot untuk meminimalisasi perkawinan siri. (Foto: Ilustrasi)
Asep Supiandi

PURWAKARTA,iNews.id - Kasus pernikahan tak tercatat (siri) di Kabupaten Purwakarta ibarat gunung es. Terindikasi masih banyak pasangan siri di kabupaten ini yang belum terdata pemerintah setempat.

Indikasi itu sangat kuat setelah Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta melaksanakan sidang istbat  selama setahun terakhir. Banyak pasangan siri yang mengikuti persidangan tersebut.

Sekretaris PA Purwakarta, Abdul Gaffar, menyebutkan, sepanjang tahun 2021 terdapat 492 perkara pasangan perkawinan yang diputus. Dari jumlah sebanyak itu, 126 di antaranya dilakukan sidang keliling sebagai bentuk kerja sama antara PA, Kemenag dan Bupati Purwakarta.

"Dari sidang keliling itu hanya tujuh perkara yang ditolak karena tidak dihadiri para pihak. Menilik dari kasusnya, bisa dikatakan pasangan tidak tercatat ibarat gunung es. Kemungkinan masih banyak pasangan yang tidak tercatat dengan berbagai alasan," kata Gaffar kepada MN Portal Indonesia, Rabu (22/12/2021). 

Dia mengatakan, sebanyak 126 pasangan tersebut mengikuti sidang istbat yang dilaksanakan pada 17 November 2021 di Kecamatan Kiarapedes. Harapannya pascaistbat tidak ada lagi yang mengajukan penetapan dari pasangan yang sama.

Gaffar juga mengapresiasi langkah Pemkab Purwakarta yang melakukan terobosan bagi pasangan perkawinan yang tidak tercatat. Apalagi dalam sidang istbat itu bisa langsung diterbitkan surat nikah.


Editor : Asep Supiandi

BERITA TERKAIT