Sidang itsbat di Kabupaten Purwakarta digenjot untuk meminimalisasi perkawinan siri. (Foto: Ilustrasi)

PURWAKARTA,iNews.id - Kasus pernikahan tak tercatat (siri) di Kabupaten Purwakarta ibarat gunung es. Terindikasi masih banyak pasangan siri di kabupaten ini yang belum terdata pemerintah setempat.

Indikasi itu sangat kuat setelah Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta melaksanakan sidang istbat  selama setahun terakhir. Banyak pasangan siri yang mengikuti persidangan tersebut.

Sekretaris PA Purwakarta, Abdul Gaffar, menyebutkan, sepanjang tahun 2021 terdapat 492 perkara pasangan perkawinan yang diputus. Dari jumlah sebanyak itu, 126 di antaranya dilakukan sidang keliling sebagai bentuk kerja sama antara PA, Kemenag dan Bupati Purwakarta.

"Dari sidang keliling itu hanya tujuh perkara yang ditolak karena tidak dihadiri para pihak. Menilik dari kasusnya, bisa dikatakan pasangan tidak tercatat ibarat gunung es. Kemungkinan masih banyak pasangan yang tidak tercatat dengan berbagai alasan," kata Gaffar kepada MN Portal Indonesia, Rabu (22/12/2021). 


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network