Dia mengatakan, sebanyak 126 pasangan tersebut mengikuti sidang istbat yang dilaksanakan pada 17 November 2021 di Kecamatan Kiarapedes. Harapannya pascaistbat tidak ada lagi yang mengajukan penetapan dari pasangan yang sama.
Gaffar juga mengapresiasi langkah Pemkab Purwakarta yang melakukan terobosan bagi pasangan perkawinan yang tidak tercatat. Apalagi dalam sidang istbat itu bisa langsung diterbitkan surat nikah.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait