Kursi Wabup Bandung Barat saat ini kosong. Parpol koalisi AKUR diisukan tengah berebut kursi kosong tersebut. (Foto: Ilustrasi/ISTIMEWA)

Mengacu PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, tutur Ketua DPD PKS KBB, maka tata cara pengisian kekosongan jabatan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah bisa dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan.

"Jadi kami masih tunggu putusan kasasi perkara Aa Umbara. Apakah memungkinkan atau tidak diangkat wakil bupati," tutur Ketua DPD PKS KBB.

Meski begitu, PKS KBB, ujar Nevi Hendri, telah berkomunikasi langsung dengan pelaksana tugas (plt) Bupati Hengki Kurniawan terkait jabatan wabup kelak. Kepada PKS, Hengki mengaku sangat membutuhkan pendamping untuk mewujudkan kondusivitas di KBB. 

"Komunikasi kami dengan pak plt Bupati, beliau sangat ingin ada wakil bupati agar proses pembangunan bisa berjalan kondusif. Kalau sendiri (tanpa wabup), sangat berat," ucap Nevi Hendri.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network