"Kalau rapat internal koalisi memang belum, tapi ngobrol bilateral dengan beberapa anggota partai koalisi selalu dilakukan," kata Ketua DPD PKS KBB, Sabtu (5/2/2022).
Menurut Nevi Hendri, pembahasan tersebut tetap harus menunggu secara resmi proses hukum Aa Umbara Sutisna hingga statusnya berkekuatan hukum tetap atau Inkrah dari pengadilan. Terlebih proses hukum Bupati Bandung Barat non-aktif Aa Umbara kini berlanjut ke tingkat kasasi.
Komunikasi politik yang dibangun partai koalisi juga masih bersifat nonformal. Pihaknya juga belum mau buru-buru mengungkap ke publik siapa nama kader mereka yang bakal diusulkan mengisi jabatan Wakil Bupati KBB.
"Proses kasasi ini cukup panjang minimal dua bulan. Sehingga masa jabatan wakil bupati juga harus dipertimbangkan oleh internal koalisi, apakah memungkinkan atau tidak," ujar Nevi.
Editor : Agus Warsudi
partai koalisi aa umbara Aa Umbara Sutisna bandung barat kabupaten bandung barat Wabup Bandung Barat bupati bandung barat
Artikel Terkait