CIMAHI, iNews.id - Enam unit mobil yang parkir di lokasi terlarang digembok petugas Dishub Kota Cimahi yang sedang menggelar razia, Rabu (15/2/2023). Razia gabungan kendaraan parkir sembarang itu digelar Dishub Kota Cimahi di-back up personel TNI dan Polri.
Selain digembok, keenam unit kendaraan tersebut dipasangi stiker bertuliskan, "Kendaraan Melanggar Aturan Tertib Berlalu Lintas dan Mengganggu Kelancaran Lalu Lintas Karena Berhenti/Parkir di Tempat yang Tidak Diperbolehkan".
"Ada enam kendaraan yang kami lakukan tindakan penggembokan, sebab pemiliknya setelah ditunggu 15 menit tidak ada. Semuanya di titik lokasi Jalan Contong," kata Kepala Seksi Perparkiran Dishub Kota Cimahi Cuhaedi Supriadi.
Sebenarnya, ujar Supriadi, banyak kendaraan yang terparkir di lokasi terlarang. Namun jika pemilik kendaraan ada, petugas memintanya jalan atau pindah ke lokasi yang diizinkan.
"Razia ini menyisir Jalan Daeng M Ardiwinata (Cihanjuang), Gatot Subroto, Gedung Empat, Stasiun, dan Contong belakang Rumah Sakit Dustira," ujar Supriadi.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait