Petugas Dishub memasang stiker tanda melanggar parkir pada kendaraan yang melanggar. Kendaraan tersebut telah parkir di Jalan Raya Amir Machmud, Kota Cimahi, Kamis (10/12/2020). Foto : SINDOnews/Adi Haryanto

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan juru parkir offstreet yang mengambil jatah parkir di Kota Cimahi. Mereka juga harus ikut menyosialisasikan aturan larangan parkir ini. Sebab biasanya mereka yang mengizinkan kendaraan parkir di bahu jalan bila lahan parkir di satu tempat sudah penuh.

"Juru parkir sudah kami instruksikan agar mereka membantu penertiban juga, jangan hanya menarik tarif parkir saja. Mereka itu yang jaga parkir di toko-toko, kalau tempatnya sudah penuh dialihkan ke jalan, padahal itu tidak boleh," ucapnya.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network