Petugas Dishub memasang stiker tanda melanggar parkir pada kendaraan yang melanggar. Kendaraan tersebut telah parkir di Jalan Raya Amir Machmud, Kota Cimahi, Kamis (10/12/2020). Foto : SINDOnews/Adi Haryanto

CIMAHI, iNews.id - Lebih dari 15 mobil yang parkir liar di Jalan Raya Amir Machmud, Kota Cimahi, dipasangi stiker tanda pelanggaran, Kamis (10/12/2020). Pemasangan stiker tersebut sebagai peringatan bagi pemilik yang memarkirkan kendaraannya di tempat terlarang.

"Jalan ini statusnya jalan nasional dan merupakan kawasan tertib lalu lintas. Jadi tidak boleh ada kendaraan yang parkir di bahu jalan," tutur Kepala Dinas Perhubungan, Kota Cimahi, Hendra Gunawan di sela kegiatan.

Sepanjang Jalan Raya Amir Machmud, Kota Cimahi, merupakan kawasan yang terlarang untuk parkir di bahu jalan. Sejumlah rambu peringatan jelas terpasang marka dilarang parkir atau huruf P dan S dengan tanda silang.

Hendra mengatakan, ruas Jalan Raya Amir Machmud, merupakan jalan yang harus bebas dari hambatan. Oleh karena itu pemasangan stiker di kendaraan, sebagai peringatan, pemiliknya telah melanggar aturan. Sehingga pakir sembarangan tidak dilakukan lagi di kemudian hari.

"Sekarang kami masih persuasif yakni memasang stiker tanda pelanggar parkir. Tahun depan sanksi tegas akan diberikan dengan menderek kendaraan, penggembosan ban, atau penggembokan," kata dia.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network