Foto Ilustrasi.

CIMAHI, iNews.id - Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi memberikan warning kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) dan mobil toko yang berjualan di area terlarang. Pasalnya aktivitas mereka melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi.

"Peringatan sudah sering disampaikan, sebab mereka berjualan di bahu jalan dan trotoar. Mengacu pada perda kota itu tidak boleh," kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat, Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Deden Herdiana, Sabtu (21/11/2020).

Petugas selalu memantau keberadaan PKL dan Moko, ternyata dari hari ke hari jumlahnya semakin banyak. Kebanyakan mereka mangkal di ruas jalan protokol, tidak jarang kehadiran mereka menyebabkan kemacetan arus lalu lintas.


Editor : Faieq Hidayat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network