"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, barang tersebut akan diedarkan di wilayah Kabupaten Sukabumi termasuk Palabuhanratu dan sekitarnya. Untuk pastinya, kami masih melakukan pendalaman akan diedarkan di sekitar pantai atau tempat hiburan lain,” ujar AKBP Dedy Darmawansyah.
"Alhamdulillah barang ini tidak sempat tersebar, Satresnarkoba bergerak cepat, malam harinya langsung mereka ketangkap,” tutur Kapolres Sukabumi.
Ancaman hukuman untuk para tersangka tindak pidana narkotika 4 tahun penjara. “Untuk obat keras 10 tahun penjara, mengacu kepada Undang Undang RI 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” ucap AKBP Dedy Darmawansyah.
Editor : Agus Warsudi
bahaya narkoba cegah peredaran narkoba peredaran narkoba Kabupaten Sukabumi polres sukabumi sukabumi jaringan pengedar narkoba penangkapan pengedar narkoba pengedar narkoba
Artikel Terkait