SUKABUMI, iNews.id - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi berhasil menggagalkan peredaran narkotika dan obat keras terbatas jika terjual habis mencapai nilai ratusan juta rupiah yang akan diedarkan pada malam pergantian tahun 2021-2022. Petugas juga menangkap enam tersangka pengedar barang haram itu.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, keenam tersangka yang diamankan tersebut, yakni tiga pengedar obat terlarang berinisial RZ, MA, ER, dengan barang bukti 31.534 butir. Dari RA dan TS diamankan daun ganja kering seberat 55 gram, dan dari DK diamankan sabu 0,41 gram.
“Semua tersangka laki-laki. Kalau di estimasikan ke rupiah, (barang bukti narkoba yang disita) sekitar Rp315 juta, kalau barang ini terjual habis,” kata AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra saat jumpa pers di salah satu hotel di Palabuhanratu, Sabtu (1/1/2022).
AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra menyatakan, barang haram berupa obat terlarang, sabu, dan ganja yang berhasil disita diduga akan digunakan dan diedarkan pada malam tahun baru.
Editor : Agus Warsudi
bahaya narkoba cegah peredaran narkoba peredaran narkoba Kabupaten Sukabumi polres sukabumi sukabumi jaringan pengedar narkoba penangkapan pengedar narkoba pengedar narkoba
Artikel Terkait