BANDUNG, iNews.id - Petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP Kabupaten Bandung menggelar operasi yustisi PPKM darurat di kawasan Soreang, Kamis (8/7/2021). Sasaran operasi ini pelaku usaha yang tak mematuhi aturan protokol kesehatan.
Dalam operasi itu, petugas menyisir sejumlah toko, minimarket dan rumah makan. Di pertokoan dan minimarket, petugas menemukan pelanggaran. Seorang pembeli masuk tanpa menggunakan masker dan pengelola minimarket tak menyediakan alat penegecek suhu tubuh.
Petugas memberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi toko dan pelaku usaha yang melanggar aturan. Pada Jumat (9/7/2021), meraka akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Balebandung.
Selain sanksi tipiring, petugas juga memberikan imbauan kepada pemilik toko agar lebih taat terhadap protokol kesehatan terlebih saat penerapan PPKM darurat.
Editor : Agus Warsudi
kabupaten bandung polresta bandung melanggar ppkm darurat pelanggar ppkm darurat peraturan ppkm darurat razia ppkm darurat
Artikel Terkait