Massa pendukung dan simpatisan saat menyambut Habib Rizieq di Gadog, Megamendung, Bogor. (Foto: Okezone)

BANDUNG, iNews.id – Dua panitia acara di Megamendung, Kabupaten Bogor, HMA dan UA, kembali tak memenuhi panggilan penyidik Polres Bogor, Selasa (8/12/2020). Sedianya, HMA dan UA diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus kerumunan di acara yang dihadiri Habib Rizieq Shihab pada Jumat 13 November 2020 itu.

Ketidakhadiran UA dan HMA di Polres Bogor tersebut untuk ketiga kalinya. Saat kasus kerumunan ribuan pendukung dan simpatisan Habib Rizieq di Megamendung, Bogor itu masih dalam proses penyelidikan, mereka juga tak hadir di Polda Jabar, meski penyidik dua kali memanggil mereka untuk memberikan klarifikasi.

Kali ini, mereka kembali tak hadir sebagai saksi dalam status kasus telah naik ke penyidikan. Seperti saat tahap penyelidikan beberapa waktu lalu, HMA dan UA pun tak hadir untuk memenuhi panggilan penyidik, tanpa keterangan apapun.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan, penyidik akan kembali mengirimkan surat panggilan kepada HMA dan UA. Namun, penyidik belum menentukan jadwal pemeriksaan terhadap HMA dan UA di Polres Bogor itu.

"Info dari penyidik (dua panitia HMA dan UA) tidak hadir. Rencana dipanggil kedua, jadwalnya nanti kita lihat perkembangan," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Selasa (8/12/2020). 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, pemeriksaan terhadap Habib Rizieq Shihab dijadwalkan digelar pada 10 Desember 2020 di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. 

Surat pemanggilan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu, kata Kabid Humas, telah dikirimkan. Habib Rizieq Shihab kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan kesaksian terkait kerumunan di Megamendung, Bogor tersebut. 

“Kemungkinan (pemeriksaan terhadap Habib Rizieq) di Polda Jabar. Apabila memang tidak (memenuhi panggilan), itu tentu melanggar hukum. Dalam Undang-undang pemanggilan itu dilakukan tiga kali. Jika panggilan pertama dan kedua tidak hadir atau tidak mengindahkan, tentu ada surat perintah membawa (jemput paksa),” kata Kabid Humas.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengimbau pendukung dan simpatisan Habib Rizieq tidak datang ke Polda Jabar saat pemeriksaan berlangsung.

Imbauan ini disampaikan Ridwan Kamil agar tidak terjadi kerumunan massa yang berisiko menyebabkan penyebaran Covid-19. Sebab Covid-19 berpotensi menyebar dengan cepat dalam kerumunan manusia. 

“Imbauan saya jangan berkerumun. Berkerumun apa di lapangan jangan, berkerumun nikahan jangan, berkerumun nganter nganter orang jangan. Jadi definisinya bukan soal apa ada yang diperiksa terus mengawal, pokoknya jangan bikin kerumunan itu aja. Kalau ada pemeriksaan hukum, jangan bikin kerumunan dengan membawa simpatisan. Nanti malah jadi perkara lagi. Seperti itu,” kata Ridwan Kamil. 

Diketahui, kehadiran Habib Rizieq di Gadog, Megamendung, Kabupaten Bogor untuk melakukan peletakan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultur Markaz Syariah, menimbulkan kerumunan ribuan orang. Polda Jabar memperkirakan acara itu dihadiri lebih dari 3.000 orang pendukung dan simpatisan Rizieq Shihab. 

Akibat kasus ini, beberapa pejabat terkena ekses. Bahkan kasus kerumunan massa di Megamendung diproses secara hukum di Polres Bogor dan Polda Jabar karena dianggap melanggar UU Kesehatan dan protokol kesehatan.  


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network