BANDUNG, iNews.id - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Front Pembela Islam (FPI) menyebut enam pengawal Habib Rizieq Shihab yang tewas ditembak petugas Polda Metro Jaya sebagai mujahid dan syuhada atau mati syahid. Label mati suci dalam pertempuran bagi enam anggota laskar khusus FPI itu dinyatakan DPP FPI dalam rilis resmi bertanggal 7 Desember 2020.
Diketahui, terjadi peristiwa penembakan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Senin 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30 WIB.
Dalam peristiwa ini, enam pengawal Habib Rizieq yang merupakan anggota laskar khusus FPI tewas. Jenazah mereka kini disemayamkan di RS Bhayangkara Kramat Jati, Jakarta Timur.
Enam anggota Laskar Khusus FPI yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut antara lain, Andi Oktiawan (33), Ahmad Sofiyan alias Ambon (26), Faiz Ahmad Syukur alias Faiz (22), Muhammad Reza alias Reza (20), Lutfi Hakim (25), dan Muhammad Suci Khadavi (21).
Editor : Agus Warsudi
aksi penembakan kasus penembakan korban penembakan fpi laskar fpi Kuasa Hukum FPI markas fpi Penembakan FPI habib rizieq polda metro
Artikel Terkait