Tiga tersangka pemalsuan dokumen ditangkap personel Satreskrim Polresta Bandung. (Foto: Humas Polresta Bandung)
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan menunjukkan barang bukti kasus pemalsuan dokumen penting yang dilakukan tersangka RFH, RMK, dan MBI. (Foto: Humas Polresta Bandung)

"Jadi dokumen palsu yang dibuat oleh para tersangka ini antara lain, buku nikah, ijazah, KTP, SIM, BPKB, Kartu Keluarga, dan surat-surat penting lainnya," ujar Kombes Pol Hendra. 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, tersangka RFH, RMK, dan MBI telah melakukan aksinya memalsukan dokumen penting selama 2 tahun di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung dengan berpenghasilan rata-rata Rp15 juta-Rp20 juta per bulan.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 264 sub 263 jo 55 jo 56 KUHPidana dengan ancaman 8 tahun penjara." tutur Kabid Humas.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network