BANDUNG, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung menangkap RFH, RMK, dan MBI, tiga tersangka kasus pemalsuan dokumen. Ketiga tersangka yang tinggal di Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, beroperasi secara online.
Ketiganya ditangkap pada Rabu (9/6/2021) sekitar jam 11.00 WIB. Saat ini mereka meringkuk di sel tahanan Makosatsatreskrim Polresta Bandung.
Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, para tersangka melakukan aksi pemalsuan dokumen penting dengan cara memasang iklan di Google dengan website “Berkah Dokumen".
"Tersangka ini menawarlan jasa pembuatan dokumen palsu tersebut dengan cara memasang iklan di website," kata Kapolresta Bandung saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (14/6/2021).
Untuk meyakinkan para korban, ujar Kombes Pol Hendra, dalam website tersebut pelaku menuliskan kalimat: "Kami adalah sebuah layanan jasa pembuatan dokumen resmi dan aspal (asli tapi palsu) yang bertujuan untuk membantu kesulitan anda. Semua dokumen yang kami terbitkan adalah ASPAL. Kami menggunakan blangko asli, keaslian dari blanko kami sama dengan yang resmi karena kami memang benar menggunakan blanko asli bukan editan atau scanan".
"Jadi dokumen palsu yang dibuat oleh para tersangka ini antara lain, buku nikah, ijazah, KTP, SIM, BPKB, Kartu Keluarga, dan surat-surat penting lainnya," ujar Kombes Pol Hendra.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, tersangka RFH, RMK, dan MBI telah melakukan aksinya memalsukan dokumen penting selama 2 tahun di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung dengan berpenghasilan rata-rata Rp15 juta-Rp20 juta per bulan.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 264 sub 263 jo 55 jo 56 KUHPidana dengan ancaman 8 tahun penjara." tutur Kabid Humas.
Editor : Agus Warsudi
polresta bandung Kapolresta Bandung kasus pemalsuan dokumen pemalsuan dokumen pemalsuan dokumen pernikahan dokumen palsu jual beli dokumen palsu kabupaten bandung
Artikel Terkait