Dua preman, H dan D, ditangkap Tim Sancang Polres Garut akibat memalak sopir truk dan elf di Pameungpeuk, Kabupaten Garut. (Foto: iNews/II SOLIHIN)

"Jika ada sopir yang tidak memberikan permintaan, para pelaku tidak segan-segan mengancam yang mengarah kepada penganiayaan dan merusak mobil angkutan," kata Kapolres Garut. 

Selain bermodal ancaman, ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono, para pelaku pungli ini juga menjual air mineral kemasan secara paksa kepada para sopir dengan harga tidak wajar.

 "Setelah berhasil menangkap kedua pemuda ini tim sancang kemudian menelusuri lokasi  pungli lain yang diduga sebagai terhadap angkutan. Ada empat lokasi yang diduga sebagai tindakan pungli di wilayah selatan Garut ini tetapi saat disisir seluruh pelaku sudah melarikan diri," ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

Kedua pelaku H dan D, tutur Kapolres Garut, dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network