GARUT, iNews.id - Tim Sancang Polres Garut menangkap dua preman yang diduga melakukan pemalakan sopir truk dan angkutan umum di wilayah Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut. Kedua pemuda ini diamankan petugas setelah video aksi pemalakan yang mereka lakukan viral di media sosial.
Kedua preman yang ditangkap Tim Sancang Polres Garut tersebut berinisial H (25) dan D (17). Wajah mereka tertunduk. Tak terlihat lagi wajah garang dan sangar saat mereka melakukan pemalakan.
Dalam aksi pungutan liar terhadap kendaraan truk dan angkutan umum jenis elf yang melintas di jalur selatan ini keduanya mematok harga untuk kendaraan truk Rp10.000 dan elf Rp5.000.
Selain mematok besaran pungutan liar, para pelaku ini juga tidak segan-segan mengancam dan menganiaya para sopir jika tidak memberikan uang.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, dalam aksinya, kedua pelaku ini beraksi di wilayah Desa Mancagahar, Kecamatan Pameungpeuk.
Modus yang dilakukan kedua pelaku ini, memberhentikan truk dan elf secara paksa, kemudian meminta pungutan uang Rp10.000 dan Rp5.000.
"Jika ada sopir yang tidak memberikan permintaan, para pelaku tidak segan-segan mengancam yang mengarah kepada penganiayaan dan merusak mobil angkutan," kata Kapolres Garut.
Selain bermodal ancaman, ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono, para pelaku pungli ini juga menjual air mineral kemasan secara paksa kepada para sopir dengan harga tidak wajar.
"Setelah berhasil menangkap kedua pemuda ini tim sancang kemudian menelusuri lokasi pungli lain yang diduga sebagai terhadap angkutan. Ada empat lokasi yang diduga sebagai tindakan pungli di wilayah selatan Garut ini tetapi saat disisir seluruh pelaku sudah melarikan diri," ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Kedua pelaku H dan D, tutur Kapolres Garut, dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
Kapolres Garut polres garut kabupaten garut aksi pungli berantas pungli aksi preman aksi premanisme
Artikel Terkait