SUKABUMI, iNews.id - S (18), YouTuber cantik Kota Sukabumi, ditangkap polisi. S diduga mempromosikan judi online dengan memakai topeng dan baju seksi.
Dalam aksinya, S melakukan live streaming mengajak penonton deposit uang agar dapat bergabung dan bermain di salah satu situs judi online. Dalam setiap 3 jam melakukan live streaming, remaja tersebut menerima upah Rp500.000.
S tidak bekerja sendiri. Dia disuruh dan disediakan perangkat komputer dan alat lain untuk melakukan live streaming oleh tersangka FU (31) pria asal Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Mereka mengontrak sebuah rumah untuk dijadikan tempat melakukan pekerjaan ilegal tersebut.
Aktivitas live streaming di kanal YouTube Koko Slot Gacor yang dilakukan di rumah kontrakan Perumahan Puri Cibeureum Permai 1, Jalan Gunung Bromo No 32 RT 04/01, Kelurahan Cibeureumhilir, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, digerebek polisi pada Jumat (25/8/2023) sekira pukul 19.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut karena ada peran besar dari masyarakat yang melaporkan adanya informasi atau dugaan aktivitas tersebut kepada sarana Lapor Polisi Siap Mas yang ada di Polres Sukabumi Kota.
"Kami langsung tindaklanjuti bersama Polsek Cibeureum, dari pengamanan tersebut kami juga mengamankan sejumlah barang bukti termasuk dua orang pelaku satu laki-laki, satu perempuan," kata Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (29/8/2023).
AKP Yanto Sudiarto menyatakan, modus dari kedua tersangka tersebut dengan cara pelaku yang laki-laki menyuruh tersangka perempuan untuk melakukan live streaming jenis judi slot di kanal YouTube Koko Slot Gacor. Keduanya mendapatkan pekerjaan tersebut dari bandar yang berada di luar negeri yang mereka pun belum pernah bertemu dan hanya komunikasi melalui media sosial.
"Terhadap para pelaku ini kami terapkan pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun," ujar AKP Yanto Sudiarto.
Dari pemeriksaan, tutur Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota, para tersangka melakukan aktivitas promosi judi online di kanal YouTube tersebut baru dilakukan selama kurang lebih 2 Minggu. Dalam sekali melakukan kegiatan tersebut selama 3 jam, keduanya diupah Rp500.000.
"Keduanya awal mulanya itu YouTuber yang mana dia suka bekerja meningkatkan follower, akhirnya dia komunikasi dengan orang di medsos yang lainnya dijanjikan pekerjaan digaji seperti itu. Kita sudah mengamankan juga situsnya kemudian barang buktinya dan juga berlanjut ke proses penyidikan," tutur dia.
Editor : Agus Warsudi
akun YouTube youtuber Penghasilan YouTuber Hukum Judi Online judi online endorse judi online promosikan judi online pemberantasan judi online streamer judi online situs judi online
Artikel Terkait