Ilustrasi oknum kades di Sucinaraja, Garut, menyelewengkan BLT dana desa ratusan juta rupiah. (ISTIMEWA/ILUSTRASI)

AKP Deni Nurcahyadi menyatakan, belum bisa memberikan penjelasan secara rinci kasus maling dana desa oleh tersangka NS tersebut. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas atas perkar. "Untuk detailnya nanti setelah berkas lengkap," ujar AKP Deni Nurcahyadi.

Penahanan terhadap NS dilakukan setelah oknum kades tersebut ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan dana desa. Penetapan sebagai tersangka dilakukan usai gelar perkara terhadapnya dilaksanakan di Polda Jabar beberapa waktu lalu. 

Dari informasi yang dihimpun, BLT-DD yang disalahgunakan seharusnya disalurkan untuk puluhan keluarga penerima manfaat pada 2021. Bukan hanya BLT, sejumlah dana desa juga disalahgunakan oknum Kades NS ini untuk kepentingan pribadi.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network