AKP Deni Nurcahyadi menyatakan, belum bisa memberikan penjelasan secara rinci kasus maling dana desa oleh tersangka NS tersebut. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas atas perkar. "Untuk detailnya nanti setelah berkas lengkap," ujar AKP Deni Nurcahyadi.
Penahanan terhadap NS dilakukan setelah oknum kades tersebut ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan dana desa. Penetapan sebagai tersangka dilakukan usai gelar perkara terhadapnya dilaksanakan di Polda Jabar beberapa waktu lalu.
Dari informasi yang dihimpun, BLT-DD yang disalahgunakan seharusnya disalurkan untuk puluhan keluarga penerima manfaat pada 2021. Bukan hanya BLT, sejumlah dana desa juga disalahgunakan oknum Kades NS ini untuk kepentingan pribadi.
Editor : Agus Warsudi
dana desa BLT Dana Desa anggaran dana desa alokasi dana desa kades korupsi dana desa korupsi dana desa penggelapan dana desa penyelewengan dana desa garut kabupaten garut
Artikel Terkait