GARUT, iNews.id - Polres Garut menangkap dan menjebloskan NS, kepala desa (kades) ke tahanan. Oknum kades di Kecamatan Sucinaraja itu, diduga melakukan korupsi, memakai dana bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) untuk kampanye.
Total dana BLT-DD yang dihabiskan oknum kades untuk membiayai kampanye tersebut mencapai ratusan juta rupiah.
Penyalahgunaan dana desa itu terjadi pada tahun anggaran 2021 atau di akhir masa jabatannya habis periode 2015-2021. Dana yang diselewengkan ia gunakan untuk membiayai kampanye dirinya saat mencalonkan diri kembali sebagai kades di Kecamatan Sucinaraja.
Kampanye yang dibiayai dengan dana BLT-DD itu pun sukses membuat NS terpilih lagi menjadi kepala desa.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi mengatakan, benar NS, oknum kades ditangkap dan dijebloskan ke tahanan Mapolres Garut.
"Iya sudah di dalam rutan Polres Garut. Setelah P21 akan dilakukan press rilis," kata AKP Deni Nurcahyadi, Senin (31/7/2023).
Editor : Agus Warsudi
dana desa BLT Dana Desa anggaran dana desa alokasi dana desa kades korupsi dana desa korupsi dana desa penggelapan dana desa penyelewengan dana desa garut kabupaten garut
Artikel Terkait