Tim Pidsus Kejati Jabar (rompi hitam merah) menggeledah kantor PT PG Rajawali II terkait kasus dugaan korupsi DO gula yang merugikan negara sekitar Rp50 miliar. (Foto: Kejati Jabar)

Kejati Jabat, tutur Kajati Jabar, menyiapkan inovasi penegakkan hukum untuk mencegah korupsi di BUMN dan BUMD. Inovasi tersebut berupa penyiapan sarana dan prasarana pendukung, penggunaan teknologi digital dan corruption impact.

"Lewat metode itu, kami memberikan rekomendasi, saran, tata kelola terhadap institusi di tempat terjadi korupsi, supaya ada efek jera dan (tipikor) tidak terulang," tutur Kajati Jabar.

Asep N Mulyana menyatakan, jumlah penyidikan perkara tipikor pada 2021 sebanyak 82 perkara. Penuntutan 80 perkara yang terdiri atas 38 perkara dari penyidik kejaksaan dan 42 dari penyidik kepolisian. 

Hasil dari pengungkapan tipikor itu, Kejati Jabar juga menyelamatkan keuangan negara mencapai Rp11.074.719.259,33. "Jumlah perkara tindak pidana korupsi yang telah dilakukan eksekusi sebanyak 34," ujarnya.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network