Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2018. Dia menyesalkan ada kesalahan penulisan atau salah ketik dan penggunaan dasar hukum yang kurang tepat dalam surat perintah tersebut dan berpotensi maladministrasi.
“Kesalahan mendasar seperti ini harusnya tidak boleh terjadi, kesalahan ini seperti mengulang kejadian sebelumnya. Terjadi pelanggaran administrasi surat menyurat oleh Staf Khusus Presiden yang dilakukan oleh Andi Taufan Garuda Putra, dengan mengirimkan surat kepada camat seluruh Indonesia. Kesalahan tersebut dapat berpengaruh pada kehormatan Presiden,” ujar dia.
Kesalahan yang berulang mengenai administrasi surat menyurat ini mengindikasikan bahwa staf khusus kurang memahami tata kerja dari instansi atau lembaga pemerintah dan asas-asas umum perintahan yang baik.
Karena itu, Ombudsman RI bersedia memberikan pelatihan kepada staf khusus milenial tersebut. Mengingat bahwa kejadian yang dilakukan oleh staf khusus ini tidak hanya sekali saja.
Ombudsman RI meminta Presiden untuk melakukan evaluasi terkait keberadaan dan fungsi staf khusus dimaksud.
“Presiden perlu melakukan evaluasi dan memberikan teguran. Sehingga ke depan kejadian serupa tidak terulang kembali dan keberadaan staf khusus bisa memberikan peran yang konkret dan image positif bagi Presiden, bukan sebaliknya,” ujar dia.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait