BANDUNG, iNews.id - Warganet dihebohkan oleh beredarnya surat yang diduga diterbitkan oleh Staf Khusus (Stafsus) Milenial Presiden, Minggu (8/11/2020) malam. Surat yang beredar media sosial (medsos) tersebut menarik perhatian, lantaran judul surat bertuliskan surat perintah.
Secara garis besar, surat Stafsus Milenial Presiden itu berisi undangan kepada sejumlah dewan mahasiswa perguruan tinggi Islam.
Menanggapi hal itu, Anggota Ombudsman Republik Indonesia Prof Adrianus Meliala menyayangkan penerbitan surat perintah yang dikeluarkan oleh Stafsus Milenial Presiden kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN).
Adrianus menyoroti kewenangan Stafsus Milenial Presiden dalam menerbitkan surat perintah, kesalahan penulisan, dan penggunaan dasar hukum yang kurang tepat dalam surat perintah tersebut.
Menurut Prof Adrianus, Stafsus Milenial Presiden tidak memiliki kewenangan eksekutif yang bersifat memerintah. Surat Perintah, lazimnya diterbitkan oleh hubungan atasan dengan bawahan.
“Staf khusus bisa saja menerima dan berdialog dengan pengurus Dema PTKIN, namun tidak bisa menerbitkan surat yang isinya perintah. Surat yang sifatnya berisi perintah itu lazimnya diterbitkan dalam hubungan koordinasi atasan dan bawahan. Sementara hubungan Staf Khusus dengan DEMA PTKIN ini kan setara,” kata Adrianus, Senin (9/11/2020).
Dia mengemukakan, yang berwenang menerbitkan surat perintah atau penugasan adalah pimpinan dari satuan kerja (satker), bukan staf khusus yang secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretariat Kabinet.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2018. Dia menyesalkan ada kesalahan penulisan atau salah ketik dan penggunaan dasar hukum yang kurang tepat dalam surat perintah tersebut dan berpotensi maladministrasi.
“Kesalahan mendasar seperti ini harusnya tidak boleh terjadi, kesalahan ini seperti mengulang kejadian sebelumnya. Terjadi pelanggaran administrasi surat menyurat oleh Staf Khusus Presiden yang dilakukan oleh Andi Taufan Garuda Putra, dengan mengirimkan surat kepada camat seluruh Indonesia. Kesalahan tersebut dapat berpengaruh pada kehormatan Presiden,” ujar dia.
Kesalahan yang berulang mengenai administrasi surat menyurat ini mengindikasikan bahwa staf khusus kurang memahami tata kerja dari instansi atau lembaga pemerintah dan asas-asas umum perintahan yang baik.
Karena itu, Ombudsman RI bersedia memberikan pelatihan kepada staf khusus milenial tersebut. Mengingat bahwa kejadian yang dilakukan oleh staf khusus ini tidak hanya sekali saja.
Ombudsman RI meminta Presiden untuk melakukan evaluasi terkait keberadaan dan fungsi staf khusus dimaksud.
“Presiden perlu melakukan evaluasi dan memberikan teguran. Sehingga ke depan kejadian serupa tidak terulang kembali dan keberadaan staf khusus bisa memberikan peran yang konkret dan image positif bagi Presiden, bukan sebaliknya,” ujar dia.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait