Gedung Ombudsman RI. Foto/Ilustrasi

BANDUNG, iNews.id - Warganet dihebohkan oleh beredarnya surat yang diduga diterbitkan oleh Staf Khusus (Stafsus) Milenial Presiden, Minggu (8/11/2020) malam. Surat yang beredar media sosial (medsos) tersebut menarik perhatian, lantaran judul surat bertuliskan surat perintah.

Secara garis besar, surat Stafsus Milenial Presiden itu berisi undangan kepada sejumlah dewan mahasiswa perguruan tinggi Islam.

Menanggapi hal itu, Anggota Ombudsman Republik Indonesia Prof Adrianus Meliala menyayangkan penerbitan surat perintah yang dikeluarkan oleh Stafsus Milenial Presiden kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN).

Adrianus menyoroti kewenangan Stafsus Milenial Presiden dalam menerbitkan surat perintah, kesalahan penulisan, dan penggunaan dasar hukum yang kurang tepat dalam surat perintah tersebut.

Menurut Prof Adrianus, Stafsus Milenial Presiden tidak memiliki kewenangan eksekutif yang bersifat memerintah. Surat Perintah, lazimnya diterbitkan oleh hubungan atasan dengan bawahan.

“Staf khusus bisa saja menerima dan berdialog dengan pengurus Dema PTKIN, namun tidak bisa menerbitkan surat yang isinya perintah. Surat yang sifatnya berisi perintah itu lazimnya diterbitkan dalam hubungan koordinasi atasan dan bawahan. Sementara hubungan Staf Khusus dengan DEMA PTKIN ini kan setara,” kata Adrianus, Senin (9/11/2020).

Dia mengemukakan, yang berwenang menerbitkan surat perintah atau penugasan adalah pimpinan dari satuan kerja (satker), bukan staf khusus yang secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretariat Kabinet.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network