Oknum pengajar salah satu sekolah di Cirebon diperiksa polisi setelah mencabuli murid laki-lakinya. (Foto: iNews.id/Toiskandar) 

Aksi ini terakhir diketahui pada 13 Desember 2022. Hubungan antara dengan korban, pelaku merupakan pengajar di salah satu sekolah," kata Kasatreskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton.

Saat ini pelaku telah diamankan Satreskrim Polresta Cirebon dan diduga masih ada korban lainnya yang dicabuli sebanyak empat kali. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network