SUKABUMI, iNews.id - Oknum pengacara di Kabupaten Sukabumi, yang diduga mencabuli cucunya sendiri terancam hukuman 15 tahun penjara. Saat ini, polisi secara intensif masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Pornomo mengatakan, modus operandi yang dijalankan oknum pengacara berinisial HR (67) ini dengan mengajak korban masuk ke dalam kamar dan menguncinya. Lalu mengancam akan memukul, jika korban tidak memenuhi keinginannya tesangka.
"Korban pun dengan terpaksa mau melayani tersangka. Kemudian alat bukti yang diamankan berupa bukti visum, keterangan saksi dan baju korban," ujar Dian kepada MNC Portal Indonesia, Senin (19/12/2022).
Lebih lanjut Dian mengatakan, pasal yang disangkakan, yakni Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar.
"Tersangka telah melakukan aksinya sebanyak dua kali di bulan November dan Desember 2022 dengan tempat yang sama, di rumah tersangka," ujar Dian.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait