Oknum pengacara di Sukabumi terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran diduga telah mencabuli cucunya sendiri. (Foto: Ilustrasi)

Sementara itu, untuk kasus lain berkaitan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran foto saat berhubungan intim dengan mantan istrinya ditangani secara terpisah.

"Kasusnya ini sedang diselidiki berdasarkan laporan mantan istrinya sendiri," kata Dian.

Sekadar mengulas, HR sempat menjadi sasaran aksi kemarahan warga karena diduga telah mencabuli anak di bawah umur yang tiada lain cucunya sendiri. Warga yang geram dengan aksi bejatnya tersebut akhirnya mengamankan dan menyerahkannya kepada polisi.

Informasi yang dihimpun, terduga pelaku berinisial HR, merupakan warga Kecamatan Palabuhratu, Kabupaten Sukabumi. Profesi tersangka sebagai seorang pengacara. Aksi pencabulannya terungkap setelah korban bercerita kepada mantan istrinya, NL (30) yang juga nenek sambung korban.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network