Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung Adi Junjunan mengatakan, telah menetapkan pelaksana harian (plh) camat untuk mengganti pelaku pelecehan seksual tersebut.
"Untuk pengganti camat masih dalam pembicaraan. Plh sudah ditetapkan oleh Wali Kota Bandung, yakni Kepala Bagian Tata Pemerintah Kota Bandung," kata Kepala BKPSDM Kota Bandung.
Adi Junjunan menyatakan, dengan pelaksana harian, pejabat dan pegawai di kecamatan itu masih bekerja seperti biasa. Masyarakat tidak tak perlu khawatir dengan pelayanan.
"Para ASN harus menjalankan fungsi keteladanan. Pak Wali Kota juga berharap, jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali," ujar Adi Junjunan.
Editor : Agus Warsudi
pemkot bandung wali kota bandung korban pelecehan seksual kasus pelecehan seksual pelaku pelecehan seksual pelecehan seksual kota bandung
Artikel Terkait