Atas perbuatannya, oknum ASN tersebut kini mendekam di tahanan Mapolres Cianjur dan dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait