Polisi menetapkan sembilan tersangka dari kasus judi online di Cianjur, Jawa Barat. (Foto: dok Polri)

CIANJUR, iNews.id - Polisi membongkar dugaan operasi judi online situs yang dijalankan melalui aktivitas telemarketing dan pelayanan pelanggan di sebuah vila di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dan memperkirakan perputaran uang dari aktivitas tersebut mencapai Rp294 juta selama sekitar 21 hari.

Pengungkapan markas judi online ini dilakukan Satreskrim Polres Cianjur di sebuah vila di Kampung Babakan Ngantay, Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi. Polisi juga memburu seorang berinisial YN alias J yang diduga merekrut para pekerja sekaligus mengendalikan operasional kegiatan bernama KICAU99 tersebut.

Kapolres Cianjur AKBP Dr A Alexander Yurikho Hadi mengatakan, penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan perjudian online yang lebih luas.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, vila tersebut diduga menjadi tempat operasional yang melibatkan sembilan orang dengan pembagian tugas berbeda. Delapan tersangka bertugas sebagai telemarketing dengan menghubungi calon pemain melalui telepon dan WhatsApp.

Mereka menawarkan akses ke situs judi online, kemudian mengarahkan calon pemain untuk mendaftar dan melakukan deposit. Sementara itu, satu tersangka lainnya menangani layanan pelanggan, termasuk pengurusan akun dan perubahan rekening.

Polisi menduga aktivitas tersebut menjadi bagian dari sistem operasional situs KICAU99. Penyidik kini menelusuri mekanisme perekrutan pekerja, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga mengendalikan kegiatan itu.

"Kami telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut," ujarnya, Jumat (16/10/2026).

Mereka masing-masing berinisial TCZ (20), KW (28), MIG (29), N (30), PS (26), J (23), RS (30), RS (24), dan OCW (33).

Para tersangka memiliki latar belakang beragam, mulai dari mahasiswa hingga karyawan swasta. Mereka juga berasal dari sejumlah daerah di Indonesia.

Dari pekerjaan tersebut, para tersangka disebut dijanjikan gaji bulanan Rp3 juta hingga Rp5 juta. Mereka juga mendapat fasilitas makan dan berpeluang memperoleh bonus berdasarkan jumlah pemain yang berhasil direkrut serta melakukan deposit.

Penyidik turut mendalami keterangan sejumlah tersangka yang mengaku pernah bekerja dalam aktivitas serupa di Kamboja. Polisi akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk memverifikasi riwayat perjalanan mereka dan menelusuri kemungkinan keterkaitan dengan jaringan perjudian online di luar negeri.

Dalam pengungkapan kasus judi online KICAU99, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menunjang operasional. Barang bukti tersebut terdiri atas 46 unit telepon genggam, dua laptop, satu tablet, empat modem, lima router, dan uang tunai Rp641.000.

Berdasarkan pemeriksaan awal, perputaran uang dari aktivitas tersebut diperkirakan mencapai Rp14 juta per hari. Dengan masa operasional yang diduga berlangsung selama sekitar 21 hari, nilai omzet sementara diperkirakan mencapai Rp294 juta.

Namun, angka tersebut masih didalami penyidik. Nilai perputaran uang itu juga belum dapat dipastikan sebagai keuntungan bersih dari aktivitas perjudian online tersebut.

Polisi masih memburu YN alias J yang diduga merekrut para pekerja sekaligus mengendalikan kegiatan operasional. Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mengumpulkan keterangan untuk mengungkap peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.

Polres Cianjur juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam perjudian online, termasuk aktivitas pendukung seperti promosi dan pelayanan operasional. Masyarakat diminta berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang berpotensi menyeret mereka ke dalam tindak pidana.

Polisi mengajak masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan YN alias J atau dugaan aktivitas perjudian online lainnya untuk melapor melalui saluran pengaduan resmi kepolisian.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network