Kapolres Cirebon Kota menuturkan, dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti tersisa yang belum terjual. Antara lain, satu unit laptop merk Lenovo Thinkbook, satu unit Laptop merek Lenovo Ideapad, satu HP Samsung M11, dan satu HP Asus Zenfone L1.
Akibat perbuatannya, tutur Kapolres Cirebon Kota, tersangka SP dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian. "Tersangka SP terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun," tutur Kapolres Cirebon Kota.
Editor : Agus Warsudi
Kapolres Cirebon Kota Polres Cirebon Kota kota cirebon cirebon aksi pencurian korban pencurian kasus pencurian pelaku pencurian pencuri hp laptop
Artikel Terkait