Tersangka SP dan dua unit laptop hasil curian yang belum terjual. (Foto: Humas Polda Jabar)

Kapolres Cirebon Kota menuturkan, dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti tersisa yang belum terjual. Antara lain, satu unit laptop merk Lenovo Thinkbook, satu unit Laptop merek Lenovo Ideapad, satu HP Samsung M11, dan satu HP Asus Zenfone L1.

Akibat perbuatannya, tutur Kapolres Cirebon Kota, tersangka SP dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian. "Tersangka SP terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun," tutur Kapolres Cirebon Kota.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network