MA dan Ge, dua anggota geng motor ditangkap polisi karena membawa senjata tajam. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

Dari hasil pemeriksaan sementara, ujar AKBP Ari Setyawan Wibowo, kedua remaja tersebut mengaku membawa senjata tajam untuk jaga diri. Saat ini, kedua pemuda tersebut menjalani preses penyidikan di Satrekrim Polres Sukabumi Kota.

"Keduanya terancam Pasal 2 Undang-undang Darurat tahun 1951 dengan ancaman pidanan maksimal 10 tahun penjara. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mempercayakan keamanan kepada kami dan tidak membawa senjata tajam saat beraktivitas," ujar AKBP Ari Setyawan Wibowo.

Kapolres Sukabumi Kota menghimbau kepada masyarakat, jika menemukan potensi gangguan kamtibmas, untuk segera lapor ke Polres Sukabumi Kota atau melalui layanan 110 atau Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di nomor 0811654110.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network