Kronologi penangkapan Nia Ramadhani terjadi pada Rabu 7 Juli 2021 sekitar pukul 15.00 WIB di daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka inisial ZM, laki-laki umur 43 tahun sopir di kediaman dua tersangka (Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie).
Dari para tersangka didapatkan barang bukti berupa satu paket klip sabu dan alat isap atau bong. Sabu-sabu didapatkan tersangka Nia dengan membeli seharga Rp1,5 juta.
"Barang bukti yang diamankan satu klip jenis sabu-sabu dugaan adalah sabu-sabu brutonya 0,78 gram kemudian 1 buah bong atau alat hisap sabu-sabu," ujar Kombes Pol Yusri.
Editor : Agus Warsudi
alat isap sabu artis kepemilikan sabu bawa sabu harga sabu nia ramadhani ardi bakrie pandemi Covid-19 dampak pandemi covid-19 polda metro jaya
Artikel Terkait