Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meninjau vaksinasi massal tahap kedua di Sport Center Arcamanik, Kota Bandung. (Foto: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta masyarakat, pekerja, dan perusahaan non-esensial dan kritikal, mematuhi peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Protokol kesehatan (prokes) harus diterapkan secara ketat.

PPKM darurat, kata Kapolri, mengatur pembagian sektor-sektor kritikal dan esensial yang diperbolehkan tetap beraktivitas dengan catatan menerapkan prokes ketat. Di luar sektor tersebut, diwajibkan untuk bekerja dari rumah alias work from home (WFH). 

“Tentu kegiatan tersebut (PPKM darurat) esensinya adalah mencegah interaksi masyarakat dengan menjaga mobilitas. Semoga pembagian ini dipahami masyarakat mana yang termasuk sektor esensial dan kritikal,” kata Kapolri bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Kepala BNPB Letjen Ganip Warsito, saat meninjau pelaksanaan vaksinasi massal di Arcamanik Sport Center, Kota Bandung, Kamis (8/7/2021). 

Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengajak elemen, organisasi masyarakat, kelompok sosial, dan civitas akademika di seluruh perguruan tinggi, untuk berkolaborasi dengan TNI-Polri dalam mempercepat vaksinasi Covid-19 dengan tujuan kekebalan kelompok atau herd immunity segera terwujud. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network